Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati, membantah tudingan ada transaksi mencurigakan dalam rekeningnya. Ia menilai alasan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak jelas.
Menurut Wa Ode, pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa ada dana sebesar Rp 50 mliliar di rekeningnya tidak benar. Ia bahkan mempersilahkan pihak terkait untuk memblokir rekeningnya dan jika terbukti ada uang sebesar itu, silahkan diambil. Demikian kata Wa Ode di Cikini Jakarta Sabtu 17 Desember 2011.
Menurut Wa Ode, data transaksi mencurigakan KPK tersebut tidak pernah ada. Dia mengatakan itu hanya rekayasa pihak tertentu untuk menjatuhkannya.
Ia juga mendesak KPK untuk terbuka dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Wa Ode menilai dirinya dijadikan tersangka karena intrik politik, bukan atas dasar alasan hukum. Menurutnya ini adalah permainan orang tertentu yang ingin dirinya berhenti berupaya membongkar praktek penyimpangan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Politisi PAN tersebut juga berani bersumpah tidak pernah menerima dana terkait proyek PPID.
Lebih lanjut Wa Ode menjelaskan dirinya dilaporkan ke KPK oleh salah seorang staf salah satu fraksi berinisial HS. Jika ingin kasus ini lebih jelas, silahkan tangkap HS dan minta dia membuktikan tudingannya. Wa Ode berjanji akan menyampaikan percobaan suap oleh HS kepada penyidik.
Posted with WP for BlackBerry.









