Kebocoran Amoniak, Mahasiswa Aceh Desak LSM Gugat PIM

Semburan amoniak akibat kebocoran di PIM yang telah terjadi berulang kali, masyarakat di sekitar pabrik mengaku ikut merasa sengsara.

Seringkali masyarakat sekitar pabrik tersebut di evakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. “Seharusnya kejadian seperti ini tidak perlu terulang lagi, karena masyarakatlah yang sangat dirugikan”, hal itu disampaikan M. Agam Khalilullah selaku presidium Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA) kepada maiwanews melalui surat elektronik.

Agam menjelaskan, gas amoniak sangat berbahaya bagi manusia, beberapa penyakit disebabkan oleh gas amoniak, yaitu iritasi terhadap saluran pernapasan, hidung, tenggorokan dan mata terjadi pada 400-700 ppm. Sedang pada 5000 ppm menimbulkan kematian. Kontak dengan mata dapat menimbulkan iritasi hingga kebutaan total. Kontak dengan kulit dapat menyebabkan luka bakar (frostbite).

Karenanya, lanjut Agam, FKMA mendesak masyarakat yang terkena efek dari amoniak perusahaan pupuk tersebut untuk melakukan gugatan terhadap PIM di pengadilan, baik secara Perdata maupun Pidana.
 
Menurut Agam, hal tersebut diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009 pasal 91 ayat 1 yaitu: Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Masyarakat tidak perlu takut untuk melakukan gugatan terhadap perusahaan pupuk tersebut, karena tidak ada seorang pun yang dapat mengkriminalkan ketika masyarakat melakukan gugatan.

Seperti yang diamanahkan oleh Undang-undang republik Indonesia No 32 Tahun 2009 Pasal 66, yaitu: Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. 
 
Selain masyarakat, organisasi lingkungan juga berhak untuk melakukan terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan, saat ini sudah jelas dalam bentuk nyata bahwasanya PIM sudah melakukan pencemaran lingkungan untuk kesekian kalinya.
 
FKMA juga mendesak organisasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada lingkungan untuk melakukan gugatan terhadap PIM karena kasus pencemaran lingkungan.
 
Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 pasal 92 ayat 1, yaitu dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Kami juga mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk mencabut izin perusahaan PIM, karena menurut kami perusahaan tersebut telah melakukan pencemaran lingkungann dan menyebabkan masyarakat yang berada di sekitar pabrik menyebabkan kesehatannya menjadi terganggu, serta masyarakat itu pun tidak bisa menikmati Hak Atas Lingkungan yang Layak”, ungkap Agam.

Posted with WP for BlackBerry.

BERITA LAINNYA

.