Penduduk Jakarta yang belum terdata untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) masih memiliki kesempatan hingga 2012. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea, di Jakarta mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengabulkan permintaan perpanjangan pendataan e-KTP yang diajukan Dukcapil.
Persetujuan perpanjangan pendataan itu tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/5079/SJ tanggal 20 Desember 2011 Perihal Perpanjangan Waktu Pelayanan e-KTP Secara Massal Untuk 197 Kabupaten/Kota termasuk di DKI Jakarta.
Pengajuan perpanjangan oleh Dukcapil dilakukan mengingat jumlah warga terdata baru mencapai 63,99 persen atau 4.779.813 orang dari 7.472.259 warga yang wajib memiliki KTP per tanggal 22 Desember 2011. dari tujuh jutaan warga, wilayah Jakarta Barat terdapat 1.790.729 wajib KTP, di Jakarta Timur mencapai 1.319.978 orang. Sementara di Jakarta Selatan tercatat 1.053.332 warga, dan 761.002 warga berada di Jakarta Utara. Adapun wilayah Jakarta Barat mencapai 553.064 warga, dan di Kepulauan Seribu sebanyak 12.708 warga.
Dengan demikian, rencana penarikan 619 perangkat dan dua perangkat bergerak dari DKI untuk ditempatkan di kota lain dibatalkan. Perangkat-perangkat itu akan tetap berada di DKI hingga April mendatang. Menurut Purba, dengan adanya perpanjangan maka warga masih mendapat kesempatan. Ia juga berharap adanya antusiasme dari warga untuk medukung program pemerintah.
76 Personel Gabungan Cari Korban Banjir Bandang di Pegunungan Arfak
Menlu AS Beri Penghargaan Perempuan Pemberani Internasional 2025
Pertemuan Dua Atlet Kelas Dunia di Porsche Singapore Classic 2025
Blinken Sampaikan Dukungan Berkelanjutan Bagi Ukraina
Pj Sekda Irwan Adnan Paparkan Rancangan APBD Makassar 2025









