maiwanews – Dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat Jakarta yang makin padat untuk membeli kebutuhan sehari-hari, Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di wilayah ibukota, dicabut.
Hal itu dikatakan Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta Hasan Basri Saleh. “Seiring dengan semakin padatnya Jakarta, masyarakat membutuhkan akses untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Karena itu, kami mencabut Ingub tersebut,” kata Hasan di Jakarta.
Menurut Hasan, keputusan pencabutan Ingub yang juga didasarkan rekomendasi dari Panitia Khusus (pansus) minimarket DPRD DKI Jakarta tersebut, dilakukan setelah dilakukan survei terhadap permintaan pasar dan pelaku usaha.
Meski begitu kata Hasan, perizinan minimarket baru tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta yang diantaranya berisi aturan minimarket baru tentang peruntukan dan aturan jarak 500 meter dari pasar tradisional.
Diakui Hasan, di Jakarta masih terdapat minimarket yang menyalahi aturan. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2011, dari 1.868 minimarket yang ada di Jakarta, sebanyak 1.443 tidak memiliki izin pendirian atau izinnya tidak lengkap.
Dari 1.443 minimarket yang izinnya bermasalah itu, 37 minimarket diantaranya bermasalah karena menyalahi aturan jarak yakni kurang dari 500 meter dari pasar tradisional dan sebanyak 1.406 minimarket sisanya, letaknya jauh dari pasar tradisional.
Hasan menjelaskan, minimarket yang melanggar itu akan diberi sanksi secara beragam. Minimarket yang melanggar aturan jarak dipastikan akan ditutup, sementara minimarket yang tidak melanggar aturan jarak, namun menyalahi peruntukan akan diberikan waktu untuk relokasi dalam waktu tiga tahun. Adapun minimarket yang tidak melanggar aturan jarak atau peruntukan namun tak berizin, akan diputihkan.
Teddy Tegaskan Tidak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Macron
Perundingan Dagang, Indonesia Tawarkan Solusi Saling Menguntungkan ke Amerika Serikat
Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin
Prabowo Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri Pertama Rusia
Munafri Lakukan Sidak ke Mess Pemkot Makassar di Jakarta









