Kampanye, Supporter, Demo, Dilarang Pakai Angkutan Umum

maiwanews – Dinilai merugikan masyarakat umum, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menegaskan tentang larangan angkutan umum digunakan untuk berkampanye, demonstrasi maupun mengangkut supporter sepakbola.

Namun sanksi itu hanya akan diberikan pemilik kendaraan berdasarkan izin trayek angkutan umum yang bersangkutan. Karena pada dasarnya, sebuah angkutan umum memang tidak diperbolehkan melanggar trayek.

“Mau kampanye, mau apapun itu, kalau tidak melayani trayek ya kena sanksi atau peringatan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono dalam jumpa pers di Ruang Tempo Doeloe, Balaikota, Jakarta, Rabu 14 Maret 2012.

Udar menghibau kepada pemilik kendaraan umum agar mematuhi peringatan ini, mengingat ancaman sanksi yang akan dijatuhkan. “Sanksi administrasinya tidak main-main,” kata Udar.