maiwanews – Serikat Pengacara Rakyat (SPR) tetap akan mendaftarkan uji materiil UU APBNP 2012 pada hari Senin tanggal 2 April 2012 meski beberapa ahli termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahmud MD menyatakan pengajuan uji materi UU APBNP 2012 belum bisa dilakukan senin besok karena belum disahkan oleh Presiden sebagai sebuah UU.
Hal itu disampaikan juru bicara SPR, Habiburokhman,SH, Minggu 1 April 2012. Persetujuan DPR untuk mengesahkan penambahan Pasal 7 ayat 6a UU APBNP 2012 dinilai benar-benar menyedihkan. “Persetujuan tersebut mencerminkan watak sebagian besar anggota DPR kita tidak pro rakyat dan secara inkonstitusional menyerahkan penentuan harga BBM ke mekanisme pasar”, ujar Habib.
Pasal 7 ayat 6a UU APBNP 2012 nyata-nyata bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Dalam ayat 3 pasal tersebut dinyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Penentuan harga BBM tidak bisa diserahkan ke harga pasar. Negara harus menentukan sendiri harganya.
SPR melihat bahwa hasil sidang paripurna DPR Sabtu dini hari 31 Maret kemarin sebagai faktor penting yang akan semakin menjerumuskan rakyat pada kemiskinan dan kesengsaraan. Oleh karena itu SPR setelah menerima kuasa dari beberapa orang Warga Negara Indonesia akan segera mendaftarkan Uji Materi pembatalan Pasal 7 ayat 6a UU APBNP 2012 ke Mahkamah Konstitusi.
“Menurut kami, pasca rapat paripurna DPR tanggal 30 dan 31 Maret kemarin, UU APBNP 2012 sudah bisa diajukan ke MK karena telah ada dua kepastian hukum” kata Habib. Ia menjelaskan, kepastian hukum pertama adalah UU APBNP 2012 pasti akan sah dan mengikat sebagai UU, terlepas Presiden menandatangani pengesahan atau tidak.
Sebab Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 secara jelas berbunyi: “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Jika mengacu pada pasal 20 ayat (5) UUD 1945 tersebut, tidak ada kemungkinan lain bagi RUU APBNP 2012 selain segera sah dan mengikat sebagai UU dalam waktu paling lama 30 hari.
Kepastian hukum kedua adalah rumusan redaksional Pasal 7 ayat (6) UU APBNP 2012 sudah jelas dan tidak mungkin berubah, yaitu : “Dalam hal harga minyak mentah rata-rata Indonesia dalam kurun waktu berjalan yaitu enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya”, rumusan redaksional tersebut sudah sangat jelas terpublikasi media massa, karena beberapa stasiun TV menayangkan siaran langsung sidang paripurna.
“Bagi kami pengajuan uji materi UU APBNP 2012 perlu diajukan secepat mungkin karena pelanggaran konstitusi adalah masalah serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain itu, kami juga tidak ingin kehilangan momentum, besarnya penolakan masyarakat terhadap UU APBNP 2012 ini”, jelas Habib.









