maiwanews – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan ada aliran dana dari DW ke perusahaan milik salah seorang politisi PKS berinisial RP. Namun belum bisa dipastikan apakah uang tersebut murni untuk urusan bisnis atau terkait dengan tersangka kasus dugaan korupsi oleh pegawai pajak berinisial DW.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Arnold Angkouw, di Jakarta Selasa malam mengatakan sejumlah saksi saat diperiksa menyatakan uang dari DW merupakan murni untuk urusan bisnis.
Namun Arnold tidak bisa mengatakan jenis bisnisnya dengan alasan lupa. Arnold juga belum bisa memastikan apakah perusahaan investasi SPC milik RP benar-benar ada.
Tahun 2009-2010, RP diduga menerima uang dari DW senilai 170 juta rupiah. Saat itu RP bekerja di Badan Supervisi Bank Indonesia.
DW ditahan Kejagung Maret lalu atas tuduhan korupsi dan pencucian uang. Arnold mengatakan DW tidak mampu membuktikan bahwa kekayaannya didapat dengan cara legal.
Presiden Serahkan Alutsista ke TNI, Perkuat Pertahanan Udara
Porsche Pertahankan Tren Positif Jelang E-Prix Shanghai
Danlantamal VI kenalkan alutsista AL ke santri Madinah
Perundingan Dagang, Indonesia Tawarkan Solusi Saling Menguntungkan ke Amerika Serikat
Vladimir Putin Terima Kunjungan Wang Yi









