Putusan MK: Jabatan Wamen Konstitusional, Pengangkatan Inkonstitusional

maiwanews – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan terkait posisi Wakil Menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua. MK berpendapat,  jabatan wamen konstitusional tetapi pengangkatan 20 wamen saat ini inkonstitusional.

Hal itu disampaikan Juru Bicara MK Akil Moochtar dalam keterangan persnya di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat Jakarta, Selasa (5/6/2012). “Penjelasan pasal 10 inkonstitusional. Adapun jabatan wamen konstitusional,” kata Akil.

Menurut Akil, 20 wamen yang ada sekarang secara otomatis berhenti hingga diterbitkan Keputusan Menteri (Kepres) yang baru. Dengan demikian katanya, pemerintah harus melakukan perbaikan dalam Keppres.

Dalam putusannya MK menilai, keberadaan Penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 karena justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945 sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional.

Sementara penjelasan pasal 10 berbunyi, “Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.

Seperti diketahui, gugatan terhadap jabatan wamen di KIB II diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Sidang dihadiri para pemohon dan pihak pemerintah dihadiri perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.