Kasus Gayus: Jaksa Agung Bersikap Jauh Lebih Maju

Jakarta – Sikap institusi pemerintah dan penegak hukum dalam menyikapi pernyataan Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Dusdji tentang makelar kasus yang mencuatkan nama Gayus berbeda satu sama lain.

Sesaat setelah Susno menyampaikan kasus rekening Rp. 25 miliar milik seorang pegawai pajak yang dikaitkan dengan makelar kasus, Mabes Polri bereaksi seketika membantah tudingan itu dengan melakukan konprensi pers.

Tidak hanya itu, Mabes Polri juga dengan cepat memeriksa Susno Duadji sekaligus mempersilahkan dua petinggi Polri, pemeriksaan bahkan telah berlangsung dua kali. Brigjen Pol Raja Eriman dan Brigjen Pol Edmon Ilyas yang dituding  terkait kasus tersebut dipersilahkan melakukan langkah hukum.

Berbeda dengan Kejaksaan Agung yang juga terkena tudingan miring, salah satu institusi hukum tersebut telah selesai melakukan rapat konsultasi dengan Satgas Antimafia Hukum di kantor Kejaksaan Agung.

Seusai rapat konsultasi itu Selasa 23 Maret 2010, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan terdapat kejanggalan dalan proses penuntutan Gayus Tambunan, pemilik rekening Rp. 25 miliar. Meski tidak berani memastikan adanya pelanggaran sebelum ada pembuktian hukum.

Seperti diketahui, GT dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan penjara 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun, Pengadilan Negeri Tangerang bahkan menvonis bebas Gayus karena tuduhan dianggap tidak terbukti.

Sikap Maju Jaksa Agung juga diperlihakan dengan tidak mengizinkan  anggotanya Jaksa Cirus Sinaga Cs melaporkan Susno ke Polisi karena 4 orang Jaksa dituduh telah menerima suap Rp. 9 miliar sebagaimana yang diancamkan Cirus Sinaga sebelumnya.

Kalau Polri menyikapi tudingan Susno Duadji terkait makelar kasus dengan segera membentuk tim justru untuk memeriksa Susno Duadji, Kejaksaan Agung membentuk Tim Eksaminasi untuk memeriksa jaksa yang menangani kasus Gayus.