maiwanews – Sekitar 40 persen dari total Rp 370 milyar dana PUMP (Pengembangan Usaha Mina Perdesaan) bagi nelayan tradisional di tahun 2012 berpotensi salah sasaran. Hal ini disebabkan karena belum efektifnya instrumen pengaturan, ketidaktransparanan penyelenggaraan program, hingga dugaan adanya intervensi oleh pihak tertentu dalam menentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) penerima program.
PUMP merupakan upaya pemberdayaan nelayan dan petambak dalam rangka penanggulangan kemiskinan melalui pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB). Setiap KUB dapat menggunakan bantuan langsung masyarakat (BLM) sebesar Rp. 100 juta untuk nelayan dengan peruntukan di antaranya untuk pengadaan dan perbaikan sarana penangkapan, biaya operasional bensin/solar/minyak tanah/pelumas/es, perbengkelan nelayan, asuransi, dan pengurusan dokumen kapal.
KIARA mengaku mendapati informasi sedikitnya terdapat 1,380 KUB “titipan”, diantara KUB “titipan” tersebut dikatakan tidak sesuai kriteria. Ada KUB anggotanya bukan berasal dari nelayan, tidak terdaftar di dinas, tidak aktif atau fiktif, ataupun sudah pernah mendapat dana PUMP sebelumnya.
Sekjen KIARA Riza Damanik dalam pernyataan persnya menyebutkan bahwa sejumlah organisasi nelayan di daerah memiliki riwayat pengorganisasian jelas, tapi tidak memperoleh akses PUMP. Sementara KUB dengan riwayat dan hasil kerja tidak jelas justru menerima dana PUMP. KIARA dikatakan menemukan praktik ini tersebar di berbagai tempat termasuk di Indramayu, Banten, Cirebon, Lampung, Aceh, dan Gresik.
Riza juga memaparkan praktik manipulatif dan tidak profesional pengelolaan dana bantuan PUMP bagi keluarga nelayan sepatutnya tidak perlu terjadi jika instrumen Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) dapat difungsikan dalam rangka mensosialisasikan program termasuk menjamin ketepatan sasaran program.









