maiwanews – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menilai, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Irjen Polisi Djoko Susilo seharusnya mematuhi prosedur hukum yang sedang berjalan.
Prosedur hukum yang dimaksud Menko Polhukam adalah proses pemanggilan Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Mabes Polri yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Menko Polhukam, sebagai tersangka dalam kasus yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp. 100 juta tersebut, Djoko Susilo seharusnya menaati prosedur hukum yang sedang berjalan. “Kan sudah ada prosedur hukum, ikuti saja,” kata Djoko Suyanto di gedung DPR, Jakarta, Senin 1 Oktober 2012.
Djoko Suyanto berpendapat, jika Djoko Susilo tidak hadir saat pemanggilan pertama, KPK dapat melakukan pemanggilan kedua dan seterusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, menanggapi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka pengadaan simulator SIM, Djoko Susilo hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Alasan ketisakhadiran Djoko Susilo karena kasus itu ditangani bersamaan oleh KPK dan Polri.
.









