maiwanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Dhana Widyatmika. Salah seorang jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 22 Oktober 2012 mengatakan terdakwa Dhana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dhana dikatakan menerima uang pada Januari 2006 dari Herly Isdiharsono dengan maksud mengurangi kewajiban pajak PT Mutiara Virgo dari Rp 128 miliar menjadi Rp 30 miliar. Dhana juga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 750 juta pada Oktober 2007.
Atas tuntutan tersebut Dhana akan mengajukan nota pembelaan, ia menilai tuntutan jaksa sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan fakta. Hal senada disampaikan penasehat hukum Dhana. Ia mengatakan kliennya terbukti tidak bersalah, para saksi dari Mutiara Virgo menyatakan kliennya tidak pernah ikut dalam pemeriksaan.
Dhana dan penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi, hakim memberi waktu satu minggu untuk persiapan pledoi tersebut. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin 29 Oktober 2012.









