Pengadilan Pakistan Bebaskan Tertuduh Penghinaan Agama

maiwanews – Pengadilan Tinggi Islamabad Pakistan membebaskan Rimsha Masih dari tuduhan penghinaan agama. Oleh tetangganya ia dilaporkan telah membakar beberapa halaman Al Qur’an, namun gadis beragama Kristen berusia 14 tahun itu dibebaskan oleh pengadilan hari Selasa 20 Nopember 2012.

Laporan dari tetangga Rimsha bulan Agustus lalu sempat menuai kemarahan internasional, namun pengadilan mencabut kasusnya karena dia tidak terbukti melakukan hal sebagaimana dituduhkan. Sebelum kasusnya dicabut, September lalu Rimsha dibebaskan dengan jaminan setelah dipenjara selama tiga minggu.

Polisi Pakistan beralih melakukan penyelidikan terhadap bukti dari salah seorang saksi. Saksi tersebut mengaku sebagai ulama, ia dicurigai telah merekayasa alat bukti. Penangkapan dilakukan setelah jamaah Mesjid melaporkan kecurigaannya kepada pihak berwenang.

Pakistan merupakan sebuah negara berpenduduk mayoritas Muslim, memiliki hukuman terberat di dunia terkait penghinaan terhadap agama. Berdasarkan undang-undang di Pakistan, jika terbukti bersalah menghina Islam dan Nabi Muhammad menghadapi hukuman mati. (aso/VoA)