maiwanews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad di Jakarta Rabu 21 Nopember 2012 mengatakan Wakil Presiden saat ini, Boediono, punya peran dalam skandal Bailout Bank Century senilai Rp 6,7 trilun. Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dilakukan saat Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Meski dikatakan memiliki peran, namun KPK belum menetapkan Boediono sebagai tersangka karena belum ada bukti. Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, BM dan SCF. Dari pemeriksaan dua tersangka itu bisa ditemukan bukti-bukti baru.
KPK akan memeriksa siapapun termasuk wakil presiden jika terbukti terlibat Skandal Century. Mengenai pernyataannya di depan Tim Pengawas (Timwas) DPR, Abraham mengatakan itu dalam konteks ketatanegaraan. Hal sama sebelumnya juga disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi. Keduanya menegaskan kalau Boediono tidak kebal hukum.
Sebelumnya, saat rapat dengan Timwas, Abraham mengatakan KPK tidak dapat memeriksa Bodiono. Atas pernyataannya pada Selasa 20 Nopember tersebut Abraham menjelaskan bahwa DPR dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan KPK saat itu tanpa harus menunggu KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.
Di DPR, beberapa anggota Timwas mewacanakan kembali Hak Menyatakan Pendapat terkait kasus Century. (azm)









