Tetapkan Status Raffi Achmad dkk, BNN Libatkan Pakar

maiwanews – Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah membebaskan 9 orang dari 17 orang yang ditahan dalam penggerebekan di rumah Raffi Achmad, Minggu 27 Januari 2013 dinihari wib. Itu berarti, tersisa 8 orang yang belum dibebas termasuk Raffi Achmad, Namun ke-8 orang itu statusnya belum juga ditetapkan.

Belum ditetapkannya status Raffi Achmad dkk apakan bebas atau tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, nampaknya terkait dengan zat baru bernama chatinone yang ditemukan dalam kasus ini terkait dengan perdebatan soal diatur atau tidaknya chatinone dalam undang-undang narkotika.

Untuk menyakinkan BNN dalam menetapkan ada tersangka atau tidak, lembaga tersebut memint pendapat sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu. “Kami melibatkan ahli pidana dan farmakologi,” kata Kepala Humas BNN, Sumirat di gedung BNN Cawang, Rabu (30/1/2013).

Namun ketika ditanya siapa saja pakar yang diundang BNN itu, Sumirat tidak bisa menyebutkan nama mereka meski hanya menyebutkan salah seorang diantaranya.

Seperti diketahui, kewenangan BNN melakukan penahanan sudah digunakan 3×24 jam yang kedua. Itu berarti, kurang dari 2×24 jam waktu yang dimiliki BNN untuk menentukan sikap apakah Raffi Achmad dkk akan jadi tersangka atau sebaliknya dibebaskan.