Maiwanews, Tuban- Jajaran Polres Tuban mengekspose kasus peredaran pil koplo dan produksi minuman keras ketika menggelar operasi sakaw yang berlangsung selama 12 hari di wilayah hukumnya. Operasi sakaw tersebut dihelat sebagai tindak lanjut perintah dari Polda Jatim.
“ Hasil tangkapan yang paling banyak kami dapat dari operasi ini, yakni 8.712 liter arak dan 736 butir pil karnopen,’’ kata Kabag Ops Polres Tuban Kompol Suhartono, saat menggelar press realease di depan ruang Satuan Reskoba Polres Tuban, tadi siang.
Dia menambahkan, hasil razia kali ini, pihaknya telah melebihi target yang ditetapkan Polda Jatim, yakni mematok 6 tersangka.”Ya, alhamdulilah, kami sudah bisa memenuhi target,’’ ujar perwira asal Soko,Tuban, ini.
Lebih jauh Suhartono menjelaskan, dalam operasi tersebut, pihaknya juga telah mengamankan sebanyak 27 orang. 6 orang di antaranya adalah pengedar karnopen dan 21 produsen ataupun penjual arak.”Mereka hanya akan dijerat dengan tindak pidana ringan(tipiring), sesuai yang diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2009, tentang pengendalian minuman beralkohol. Mereka tidak dijerat dalam pasal KUHP, karena belum ada pasal yang mengaturnya,’’ terangnya.
Dalam razia tersebut, sambung Suhartono, pihaknya juga mengamankan 24 penjual arak lainnya. Namun, mereka tidak ditindak secara tegas dan hanya dibina. Alasannya, karena barang bukti arak yang disita tak lebih dari 5 liter.
Suhartono mengungkapkan, dengan digelarnya operasi sakaw ini, diharapkan tidak ada lagi para produsen miras atau pengedar narkoba yang memperdagangkan barangnya di Kota Tuban.” Minimal bisa berkurang lah,’’ harapnya. (heri setiawan)










