maiwanews – Pemerintah sepakat menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2013 sebanyak Rp 140 ribu dari sebelumnya sebanyak Rp 33,9 juta menjadi Rp 33.859.200 per orang calon jemaah haji.
“Turun Rp 140.600 dari tahun 2012 (dari sebelumnya) sebesar Rp 33.999.800,” kata Ketua Komisi VIII Ida Fauziyah kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Menurut Ida, penurunan BPIH itu merupakan upaya dari DPR dan pemerintah agar biaya ongkos haji semakin terjangkau namun dengan pelayanan yang harus tetap ditingkatkan.
Selain itu, Komisi VIII juga telah menyetujui dana tambahan subsidi BPIH tahun 2013 untuk keperluan jemaah haji menjadi Rp. 2,3 triliun atau meningkat dibanding tahun lalu sebesar Rp 1,7 triliun.
Dana sebesar itu antara lain digunakan untuk subsidi akomodasi di Mekkah, akomodasi di Madinah, subsidi general service fee, biaya pendukung operasional lain dan safe guarding.
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Pemerintah Evaluasi BUMN Secara Komprehensif
Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
Pemerintah Siapkan 21 Proyek Hilirisasi Tahap Pertama Senilai Rp657,6 Triliun
Presiden Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul









