
Maiwanews.com,Tuban-Sebuah mobil pick up yang mengangkut puluhan botol minuman keras, pagi tadi, berhasil dihentikan jajaran Satreskoba Polres Tuban, di jalur Pantura Tuban-Surabaya. Sedianya miras jenis arak tersebut akan didistribusikan ke sejumlah pemesan ke sejumlah daerah.
Sedikitnya 80 botol miras jenis arak jawa tersebut berhasil disita anggota Satreskoba Polres Tuban dari tangan pemiliknya, Eko Prasetyo, warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan, Semanding, Kabupaten Tuban.Miras yang dimasukkan ke dalam karung dan diangkut mobil pick up tersebut sedianya akan dikirim ke sejumlah pemesan ke berbagai daerah, di antaranya Lamongan dan Surabaya.
Menurut Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, terungkapnya pendistribusian miras ilegal ini setelah polisi melakukan razia sejumlah kendaraan di jalur Pantura Tuban, tepatnya di Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Tuban. Setelah berhasil menghentikan mobil pick up dengan nopol S 9-4-8-6 HD, polisi langsung menggeledah bagian belakang mobil tersebut yang berisi barang-barang mencurigakan. “Semula diduga karung tersebut hanya berisi legen (minuman dari buah siwalan), sesuai dengan pengakuan tersangka, namun setelah dibuka, ternyata bersisi 80 botol miras jenis arak. Polisi langsung menyita barang bukti tersebut, berikut mobil pengangkutnya,’’ ujar AKP Noersento, kepada sejumlah wartawan
Noersento menambahkan, dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 9, Perda Kabupaten Tuban nomor 5 tahun 2004 tentang, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.”Tersangka hanya menjalani sidang tipiring,’’ pungkas perwira dengan balok tiga ini. (heri setiawan)
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 4,5 Kilogram Narkotika Hasil Sitaan
Lantamal VI, Palu Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Gagalkan Dua Aksi Tawuran di Jakarta Timur
Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin
Bareskrim Telusuri Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik









