Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK Soal Bailout Bank Century

maiwanews – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Halim Alamsyah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Halim diperiksa di gedung KPK, Kamis (2/05/2013) terkait kebijakan bailout Bank Century.

Halim Alamsyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya. Halim dicecar sejumlah pertanyaan terkait jabatannya sebagai Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI ketika itu.

“Diperiksa terkait peran saya waktu jadi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI,” kata Halim kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 2 Mei 2013.

Halim mengaku, saat pemeriksaan berlangsung, dirinya dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK seputar isi rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Rapat tersebut membahas Pemberian Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada bank Century tahun 2008.

Selain soal rapat KSSK, Halim juga mengaku dirinya ditanya penyidik terkait analisis dampak sistemik atas pemberian FPJP serta waktu pemberian perintah dari Dewan Gubernur BI.

Seperti diketahui, saat yang menjabat sebagai Ketua KSSK adalah Sri Mulyani sekaligus Menteri Keuangan, sementara Gubernur Bank Indonesia dijabat oleh Boediono yang saat ini adalah Wakil Presiden Indonesia.