Gubernur Sulsel Desak Evaluasi Tambang Emas di Luwu

20250414-andi-sudirman-sulaiman-pub13apr2025
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. (Foto: Humas Pemprov Sulsel)

maiwanews – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman hari Senin, 14 April 2025, menyatakan kekhawatirannya terhadap rencana proyek tambang emas berskala besar di wilayah Luwu.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respon rencana kerja sama antara PT Masmindo Dwi Area dan perusahaan asing Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc untuk proyek tambang emas berskala besar, apalagi dengan metode Open Pit.

Rencana tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius dan memperbesar ketimpangan di masyarakat. Tambang tersebut disebut-sebut akan dibuka dengan metode terbuka, sehingga menimbulkan kubangan besar seperti terjadi di Timika, Papua.

Gubernur Sudirman mengungkapkan bahwa dirinya akan menyurati Presiden untuk meminta evaluasi ulang terhadap izin pertambangan di Luwu, dengan mempertimbangkan akan dikelola oleh siapa serta bagaimana metode pengelolaannya.

Menurutnya, sumber daya alam seharusnya dikelola oleh pelaku usaha dari daerah, bukan oleh perusahaan dari luar daerah apalagi dari luar negeri.

“Kita akan menyurati Bapak Presiden untuk meminta evaluasi ulang atas izin tambang di Luwu, pertama terkait siapa pengelolanya dan bagaimana metode pengelolaannya”, ungkap Gubernur Sudirman kepada media hari Senin, 14 April 2015.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan perizinan tambang memang berada di pemerintah pusat. Namun, sebagai kepala daerah, ia merasa wajib menyampaikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat terkait dampak jangka panjang.

Ia menyoroti risiko bencana ekologis seperti banjir berulang kali di Luwu, serta ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan warga.

Gubernur Sudirman menegaskan bahwa pembukaan tambang berskala besar berpotensi memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat jika tidak dikendalikan dengan kebijakan berpihak pada lingkungan dan warga lokal.

Ia menyampaikan harapan agar pemerintah pusat mempertimbangkan ulang izin tersebut demi melindungi keberlangsungan hidup masyarakat Sulawesi Selatan ke depan. (z/Humas Pemprov Sulsel)