Perbudakan Buruh Kuali di Tangerang, Presiden Diminta Turun Tangan

maiwanews – Kasus perbudakan buruh pabrik kuali di Tangerang benar-benar mengejutkan sekaligus memprihatinkan. Hampir tidak masuk akal, setelah hampir 70 tahun Indonesia merdeka, praktek perbudakan masih bisa terjadi justru di daerah yang sangat dekat dengan pusat kekuasaan dan menimpa begitu banyak orang. Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi, Habiburrokhman,SH,MH, di Jakarta, Sabtu 4 Mei 2013.

“Sangat sulit untuk tidak menyalahkan pemerintah terutama Menakertrans, Kapolri dan Presiden dalam permasalahan ini. Kasus perbudakan buruh di Tangerang ini adalah contoh konkrit kelalaian pemerintah dalam melindungi kaum buruh”, ungkap Habib.

Menurut Habib, Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini. Prabowo disebut merasa prihatin disaat kaum buruh berjuang menolak upah murah dan menolak outsorching, justru hal yang jauh lebih buruk masih bisa menimpa sebagian buruh.

Prabowo juga menugaskan advokat-advokat Gerindra yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya untuk memberikan bantuan advokasi baik langsung maupun tidak langsung kepada buruh pabrik kuali tersebut. Selain itu anggota DPR asal Gerindra juga diminta bergerak aktif turut menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya selaku pengawas jalannya pemerintahan.

“Secara umum kami akan melakukan upaya terbaik dan menggunakan seluruh jaringan yang kami miliki guna menyelesaikan permasalahan ini sampai semua pelaku yang terlibat dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum dan para korban dipulihkan haknya”, jelas Habib.

Bagi Gerindra, kaum buruh merupakan kawan sejati dalam perjuangan melawan neoliberalisme, karena mereka adalah korban paling nyata dari neoliberalisme. Oleh karena itu Gerindra akan selalu melakukan tindakan solideraitas tiap kali kaum buruh mendapat perlakuan yang buruk.

Habib menyatakan menuntut kepada presiden untuk menginstruksikan Menakertrans dan Kapolri melakukan tindakan hukum darurat (emergency legal action) terkait permasalahan ini. Menakertrans harus memperhatikan pemulihan hak-hak buruh yang menjadi korban berikut dengan kompensasinya. Khusus untuk Kapolri, dengan bukti-bukti yang demikian jelas dimuat media massa, seharusnya dalam waktu satu atau dua hari ini sudah bisa ditetapkan tersangka. (aso | Gambar ilustrasi: demo buruh)