Ahok: Di Waduk Pluit, Dua Pengusaha Kuasai 26 Ribu Meter

maiwanews – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan, di Waduk Pluit ternyata terdapat dua pengsaha menguasai lahan sebesar 26 ribu meter persegi.

Ahok menjelaskan, kedua pengusaha itu yakni pengusaha barang bekas menguasai lahan milik pemerintah itu sbesar 6 ribu meter persegi dan pengusaha alat berat menguasai 20 ribu meter persegi.

Karena itu kata Ahok, pemerintah DKI Jakarta makin punya alasan untuk tidak memberikan uang kerohiman untuk penggusuran lahan di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ahok mengkalkulasi, jika lahan sebesar itu saja diganti pemerintah sebesar Rp 3 juta permeter, maka pengusaha barang bekas diganti Rp 18 miliar dan pengusaha alat berat memperoleh Rp 66 miliar.

“Jadi apakah kami pantas mengganti uang seperti itu. Kalau seperti itu nanti Monas mereka diduduki juga,” ujar Ahok, di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2013).

Dijelaskan Ahok, sebelumnya Pemrov sudah melakukan pertemuan untuk relokasi warga Waduk Pluit sejak bulan Januari 2013 yang lalu, tapi belum ada titik temu. Hal itu disebabkan karena ada yang menuntut ganti rugi tanah Rp 3 juta permeter.

 

BERITA LAINNYA

.