Irjen Djoko Susilo Jalani Sidang Putusan

maiwanews – Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek simulator SIM menghadapi sidang putusan hari ini, Rabu, 3 September 2013.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Djoko Susilo 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 32 miliar. Jaksa menilai, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011.

Atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang tersebut, menurut hasil analisa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp121,3 miliar.

Selain itu, Djoko juga menghadapi tuntutan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Djoko Susilo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan, mengalihkan, mentransfer, membelanjakan, atau mengubah bentuk harta maupun aset yang patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Beberapa aset properti Djoko tersebar di berbagai daerah, antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang, dan Bali sudah disita oleh penyidik.