Djoko Susilo Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

maiwanews – Majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhi vonis terhadap tersangka kasus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Demikian disampaikan Hakim Ketua, Suhartoyo saat membacakan putusannya dalam sidang yang berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 3 September 2013.

Majelis menilai, Irjen Djoko terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 juga tentang tindak pidana pencucian uang.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut mantan KaKorlantas Polri itu dengan penjara 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Tuntutan tambahan jaksa penuntut umum (JPU) yakni mencabut hak politik memilih dan dipilih Djoko Susilo tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar tidak dikabulkan oleh majelis.

Usai putusan dibacakan, setelah melakukan perundingan, Djoko Susilo melalui penasehat hukumnya, Juniver Girsang langsung menyatakan banding.