Polisi Amankan ART Terduga Pencuri Perhiasan Majikan Senilai Rp697 Juta

20250113-akbp-rita-suwadi-sukabumi-pub13jan2025
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 13 Januari 2025, memberikan keterangan terkait kasus pencurian perhiasan. (Foto: Mabes Polri/Humas Polri/Briptu Galang Bara SP)

maiwanews – Polisi mengamankan terduga pelaku pencurian perhiasan senilai 697 juta rupiah. Pencurian dilakukan di rumah korban, di Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi. Demikian pernyataan pihak berwenang di Sukabumi Kota, Senin, 13 Januari 2025.

Sat Reskrim Polres (Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor) Sukabumi Kota mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EH (34 tahun)karena diduga terlibat kasus pencurian perhiasan senilai 697 Juta Rupiah di rumah majikannya.

Penangkapan terhadap warga Sagaranten Sukabumi tersebut dilakukan setelah pihak berwajib melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan korban, SI (50 tahun).

Selain menangkap EH, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah cincin emas putih asli, tiga buah cincin emas imitasi, sebuah cincin emas putih imitasi, dua buah liontin emas imitasi, dua buah logam emas imitasi, tiga buah kalung emas imitasi, selembar sertifikat cincin emas kelopak bunga dari Sumbar (sumatera Barat) Riau senilai Rp20.500.000, selembar surat pembelian emas senilai Rp24.870.000 dari Sumbar Riau, dan dua buah kotak perhiasan.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam keterangannya menyampaikan, terduga pelaku merupakan ART di rumah korban, terduga melancarkan aksinya secara bertahap dengan cara mengambil dan menukarkan perhiasan majikan dengan perhiasan tiruan.

“Terduga pelaku mencuri, mengambil serta membawa kabur barang-barang berharga milik korban dari dalam rumah, tepatnya di kamar korban, kemudian mengganti barang-barang curian tersebut dengan barang tiruan atau imitasi”, terang Rita saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 13 Januari 2025.

AKBP Rita melanjutkan, “Tindak pidana pencurian ini dilakukan terduga pelaku secara bertahap sejak bulan Oktober hingga bulan Desember 2024 dan mengakibatkan korban menderita kerugian materil sebesar Rp697.000.000”.

Terkait ancaman hukuman, AKBP Rita menjelaskan, “Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun”.

Diketahui, terduga pelaku EH bekerja sebagai ART di rumah korban sejak bulan Mei 2023 hingga 2024, namun sempat mengundurkan diri dan bekerja kembali sebagai ART di rumah korban pada akhir bulan September 2024. (z/Mabes Polri/Humas Polri/Briptu Galang Bara SP)


20250129-banner-rakernas-hut-pti-di-senayan-jakarta