maiwanews – Artis, presenter, dan pelawak, Olga Syahputra ingin permasalahannya diselesaikan dengan cara berdamai. Kuasa hukum Olga mengatakan pihaknya terus mengupayakan agar kliennya dan dr Febby bisa berdamai.
Upaya-upaya mediasi terus diupayakan, bisa dalam bentuk musyawarah ataupun silaturrahmi saling mengunjungi. Kuasa hukum Olga, Endah Murnalita, hari Selasa mengatakan upaya perdamaian kedua belah pihak terus diupayakan, dan diharapkan setelah itu dilanjutkan dengan pencabutan laporan.
Kasus ini merupakan delik aduan, dan tidak tertutup kemungkinan pelapor mencabut laporannya. Pihak Olga juga dikatakan sudah menyampaikan permintaan maaf kepada dr Febby. Sehari setelah kejadian, pihak Olga telah mendatangi kediaman Febby.
Olga telah memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya Selasa 1 Oktober 2013 meski pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan pada Kamis 3 Oktober.
Olga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya hari Rabu 25 September 2013 atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, pencemaran nama baik. Olga ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan dokter Febby Karina dengan nomor LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum. Olga bisa dijerat dengan pasal 310, 311, dan 335 KUHP, dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pihak dr Febby mengatakan Olga tidak selayaknya melakukan penghinaan, dimana Olga merupakan publik figur. Terlebih lagi perbuatan itu dilakukan dalam acara siaran langsung di televisi. Dalam acara televisi Pesbukers di ANTV, Olga menuding dr Febby melakukan perselingkuhan. “Bikin rumah tangga orang kacau lu. Tanggung jawab lu“, demikian statement Olga yang menyinggung perasaan dr Febby. (R18/d)









