maiwanews – Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan AM, CN, HB, CHN, TCW dan S jadi tersangka terkait kasus suap Mahkamah Konstitusi (MK). Keenam tersangka itu terkait suap Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Pilkada Lebak, Banten.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Sadi, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013) sore WIB.
Saat menggelar jumpa pers, Abraham Samad didampimgi Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Wakil Ketua MK Patrialis Akbar dan juru bicara KPK, Johan Budi.
Dijelaskan Abraham, AM dan CN merupakan pihak yang menerima suap sementara HB dan CHN merupakan pihak yang memberi.
Selain itu, KPK juga memperlihatkan barang bukti yang disita KPK masing-masing uang sebanyak 284,50 dollar Singapura atau senilai Rp3 miliar terkait OTT di Widya Chandra dan uang sebanyak Rp 1 miliar dalam mata uang rupiah yang disita saat penangkapan TCW di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto juga menjelaskan, sebelumnya penyidik KPK sudah memeriksa 13 orang sebelum menetapkan enam orang dari mereka sebagai tersangka. Keenam tersangka langsung ditahan di Rutan KPK.
Sanksi AS Menarget Perdagangan Minyak Iran-Tiongkok
Gubernur Sulsel Resmikan 3 Ruas Jalan di Bone
Ketua Dekranasda Makassar Perkenalkan Baju Bodo, Ajang Promosi Warisan Budaya
TP PKK Kota Makassar gelar Raker Tekankan Transparansi Berbasis Digital
Ukraina Tegaskan Pentingnya Dukungan Kawasan Eropa Tenggara









