maiwanews – Ujian Nasional (UN) telah lama digunakan sebagai alat ukur hasil belajar siswa oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dimana penentuan kelulusan siswa tergantung dari nilai UN-nya. Hal ini mendapat komentar kritis dari seorang pengamat pendidikan, Mohammad Abduhzen.
Dalam sebuah diskusi tentang pendidikan di Jakarta Sabtu 5 Oktober 2013, Abduhzen yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif pada Institute for Education Reform Universitas Paramadina mengatakan ujian nasional bukan satu-satunya alat ukur prestasi siswa. Masih banyak cara untuk mengetahui keberhasilan siswa dalam menyerap pendidikan di sekolah.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Undang-Undang Sisdiknas menyerahkan evaluasi belajar pada guru sebagai pendidik, tapi undang-undang itu juga menyerahkan pengendalian dan penjajakan kepada lembaga mandiri. Menurut Abduhzen, yang terjadi saat ini adalah penggabungan antara keduanya yang kemudian lebih banyak memberi dampak negatif, diantaranya terjadinya kecurangan-kecurangan dalam UN.
UN dinilai rawan sebagai proyek korupsi, pendapat itu didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan dalam pelaksanaan ujian nasional. Kualitas kertas ujian dan hasil cetak dicurigai sebagai akibat dari praktek korupsi.
Abduhzen mengemukakan bahwa pemerintah seharusnya memperhitungkan manfaat pelaksanaan UN. Menurutnya, UN sebagai bahan evaluasi siswa dapat digantikan dengan mengacu pada undang-undang. Pemerintah tidak memiliki wewenang dalam melakukan evaluasi hasil belajar. Wewenang tersebut ada pada guru masing-masing sekolah. Pihak pendidik harusnya dapat melakukan evaluasi terhadap siswa, namun guru juga harus memenuhi standar kompetensi kelulusan. (R18/d)









