maiwanews – Komite Etik Mahkamah Konstitusi (MK) baru mulai bekerja sejak dibentuk dan sama sekali belum mengambil kesimpulan maupun keputusan, namun Ketua MK non aktif Akil Mochtar sudah menyatakan mundur sebagai hakim konstitusi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam jumpa pers yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu d (6/10/2013) dini hari WIB. “Kami baru saja menerima satu surat pernyataan pengunduran diri dari Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi,” kata Hamdan Zoelva.
Kabar pengunduran diri Akil Mochtar itu disampaikan Hamdan didampingi tujuh hakim MK lainnya. Delapan hakim MK memang mengadakan pertemuan sejak Sabtu petang (5/10) di Gedung MK menyikapi status tersangka Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain menyampaikan surat pengunduran diri Akil Mochtar, Hamdan Zoelva juga menyampaikan permohonaan maaf delapan hakim MK atas apa yang menimpa Akil Mochtar.
Hamdan juga menyampaikan sikap hakim MK yang menyesakan tidak dilibatkannya unsur pimpinan MK dalam pertemuan dengan pimpinan lembaga tinggi negara denga Presiden SBY. Hamdan mengatakan, pertemuan tersebut seolah-olah menempatkan MK hanya sebagai obyek yang tidak diperlukan pandangannya.
Hamdan juga menyesalkan atas perkembangan kasus Akil Mochtar yang memunculkan kesan bahwa semua hakim MK yang ada juga turut bersalah, bahkan ada yang menuntut semua hakim MK untuk mengundurkan diri.
Sebelumnya, pada Sabtu (5/9/2013) Presiden SBY menyatakan memberhentikan sementara Akil Mochtar dari jabatannya sebagai Ketua MK berdasarkan permohonan dari MK. Keputusan itu diambil setelah SBY mengadakan pertemuan konsultasi dengan pimpinan lembaga tinggi negara.









