maiwanews – Tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap dr Febby Kirana, Olga Syahputra, sudah sampai pada tahap pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Upaya damai juga telah diupayakan pihak Olga.
Meski dr Febby mengaku lega sejak Olga ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya masih menyayangkan sikap Olga selama ini. Kuas hukum dr Febby, Malik Bawazier, mengatakan sangat menyayangkan Olga belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Sementara menurut Olga, ia telah menyampaikan permintaan maaf dan meminta masalah ini diselesaikan dengan cara damai. Namun Malik Bawazier hari Senin 7 Oktober menyebut permintaan maaf Olga melalu televisi tidak dilakukan dengan tulus.
Malik menambahkan, keluarga dr Febby bersikap terbuka atas kemungkinan damai, namun belum terlihat adanya itikad baik dan permintaan maaf yang tulus dari Olga. Bahkan pihak Olga dikatakan menunjukkan sikap arogan. Menurut Malik, Olga sebaiknya konsentrasi terhadap kasus hukumnya.
Beberapa waktu lalu dokter Febby melaporkan Olga ke polisi dengan nomor LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum, Olga bis dituntut atas perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, pencemaran nama baik, dan melanggar UU ITE. . Olga bisa dijerat dengan pasal 310, 311, dan 335 KUHP, dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Olga dilaporkan karena mengeluarkan statement yang menyinggung perasaan dr Febby. Dalam acara Pesbukers di ANTV, Olga mengeluarkan pernyataan bahwa dr Febby selingkuh dengan salah satu pegawai ANTV. “Bikin rumah tangga orang kacau lu. Tanggung jawab lu“, ungkap Olga sambil menunjuk ke arah Febby. (R17/d)









