Cyrus Sinaga Dicopot Sebagai Aspidsus Kejati Jateng

Cyrus SinagaJakarta – Kejaksaan Agung akhirnya bertindak tegas terhadap aparatnya yang bersalah terkait kasus Pajak Gayus Tambunan. Jaksa Cyrus Sinaga resmi dicopot dari jabatannya sebagai Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan Jamwas Kejaksaan Agung, Hamzah Tadja dalam jumpa pers yang dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis, 8 April 2010.

Selain Jaksa Cyrus Sinaga, Kejaksaan Agung juga membebastugaskan Jaksa Poltak Manulang sebagai Direktur Pra Penuntutan. Kedua Jaksa tersebut terbukti tidak cermat dalam melakukan tugas dalam menangani gayus Tambunan.

“Terhadap kedua pejabat itu, terbukti melanggar pasal 2 huruf G dan H
dan pasal 3 ayat 1 dan a dalam peraturan pemerintah 30 tahun 1980. Dikenai sanksi pembebasan dari jabatan struktural,” kata Hamzah.

Sementara Jaksa lain masih dalam proses pemeriksaan, sehingga jumlah Jaksa yang akan dijatuhi sangsi kemungkinan masih akan bertambah.

Cyrus Sinaga adalah salah seorang jaksa yang cukup populer setelah menjadi Jaksa Penuntut Umum dan menuntut hukuman mati kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar atas tuduhan pembunhan Nasruddin Zulkarnain.