Kapolres Jakbar: Briptu W Diproses Sesuai Hukum yang Berlaku

maiwanews – Briptu W, anggota Brimob Kelapa Dua Depok yang diduga menembak mati seorang satpam di Cengkareng Jakarta Barat, dipastikan akan menjalani proses hukum sesuai hukum yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran di Mapolres Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu (6/11/2013). Briptu W diperiksa sejak pukul 23.00 WIB, Selasa (5/11).

Kombes Fadil mengatakan, pimpinan Polri sudah menyampaikan ketegasannya bahwa tersangka Briptu W harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang telah menyebabkan satpan Baharuddin tewas seketika.

“Tersangka (Briptu W) harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Fadil menegaskan.

Seperti diberitakan, sesaat setelah kejadian, Briptu W langsung menyerahkan diri ke kesatuannya. Saat ini, Bribtu W sedang menjalani pemeriksaan intensif di polres Jakarta Barat.

Motif penembakan yang menembus dada sebelah kiri Baharuddin, belum diketahui. Polisi masih terus mendalami peristiwa mengejutkan ini.