Berkas Perkara Lengkap, AQJ Terancam 3 Tahun Bui

maiwanews – Berkas perkara kasus tabrakan di Tol Jagorawi dengan tersangka putra bungsu musisi Ahmad Dhani, AQJ dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Sebagai tersangka tunggal, AQJ diancam hukuman penjara maksimal 3 tahun.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sambodo Purnomo menjelaskan, AQJ dikenakan pasal 310 ayat empat dalam UU Lalu Lintas tahun 2009 dengan ancaman hukuman yang dikecualikan.

Dalam pasal tersebut kata Sambodo, pasal tersebut memuat ancaman hukuman enam tahun, namun berdasarkan Undang-undang Peradilan Anak, tersangka yang masih berusia di bawah umur,  maka ancaman hukumannya hanya separuh yakni 3 tahun.

“Dengan begitu, ancaman hukumannya separuh (tiga tahun),” kata Sambodo dalam jumpa pers di Gedung Subdit Penegakan Hukum, Jakarta, Senin 11 November 2013.

Terkait statement Ahmad Dhani sebelumnya yang menyatakan siap menggantikan hukuman AQJ karena selaku orang tua, dirinyalah yang salah, Sambodo menegaskan, karena AQJ yang jadi tersangka, maka dialah yang akan dihukum.

Seperti diketahui, dalam kecelakaan di Tol Jagorawi kilometer 8+200, Jakarta Timur, Minggu dini hari WIB, 8 September 2013, Mitsubishi Lancer yang dikemudikan AQJ, hilang kendali dan menabrak dua mobil dari arah berlawanan. Akibat kecelakaan itu, tujuh orang tewas dan sejumah lainnya luka parah termasuk AQJ.