Rp. 66 Miliar Milik Bahasyim Diblokir Polda Metro Jaya

Polda Metro JayaJakarta – Menyusul ditingkatkannya status dari saksi menjadi tersangka, uang milik Bahsyim Assifie sebanyak Rp. 66 miliar telah diblokir oleh Polda Metro Jaya. Uang dalam rekening di dua bank tersebut, disimpan atas nama anak Bahasyim.

Uang yang disimpan di dua bank yakni Bank BNI dan Bank BCA tersebut, semula nilainya Rp. 64 miliar, namun telah bertambah dengan adanya bunga kurang lebih sebesar Rp. 2 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafi Amar dalam konprensi persnya  di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 April 2010.

Menurut Boy Rafi yang didampingi sejumlah penyidik Polda Metro Jaya, Bahasyim ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau money laundry.

Sejak tahun 2009, ditemukan sebanyak 47 transaksi yang mencurigakan d rekening mantan pegawai Ditjen Pajak itu, namun rekening Bahasyim saat ini sudah tidak ada saldo. Seluruh uang miliknya diserahkan kepada isrinya yang oleh istrinya kenudian disimpan direkening atas nama anak Bahasyim.

Bahsyim adalah mantan pegawai Ditjen Pajak yang kemudian pindah ke Bappenas sejak 2008. Saat namanya mulai disebut-sebut terkait kasus pajak, Bahasyim kemudian mundur dari Bappenas.

Bahasyim diketahui memiliki sejumlah rumah mewah, dua di antaranya berada di Jl. Cianjur No. 7 dan Jl. Cicurug No. 14 kawasan elit Menteng. Kedua rumah yang berdiri di atas tanah seluas 700 m2 tersebut, sling berhubungan satu sama lain.

Kasus Bahasyim mulai mencuat semenjak ketua PPATK mengungkapkan bahwa ada kasus pajak yang nilainya ratusan miliar yang pelakunya memiliki jabatan lebih tinggi dari Gayus Tambunan.

BERITA LAINNYA

.