
maiwanews, Tuban – Meski sudah memenangi pemilihan kepala desa (pilkades) Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, yang dihelat 15 Juli lalu, namun calon terpilih Mohammad Muhtar hingga kini belum dikukuhkan sebagai pucuk pimpinan di desa penyangga kedua kabupaten tempat bersemayam para wali ini.
Dalam penantian nan panjang, itu Muhtar sebagai incoumbent, terus berharap cemas atas akan masa depan nasibnya.
“Walau saya sudah ditetapkan sebagai pemenang pilkades oleh panitia penyelenggara, kepastian kapan saya dilantik tidak kelas. Jika ini terus berlarut-larut, nasib saya sudah pasti akan terkatung-katung,” tutur Muhkar di kediamannya, Jumat (15/11) siang.
Bupati Tuban, H. Fathul Huda, melalui Kabag Humas dan Protokol pemkab setempat, Didit Sulistiadi, menyatakan kepastian hasil pilkades Desa Rengel masih dalam proses penyelesaian.
“Jadi, masih ada ada gugatan dari pihak yang kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Ada pun dalam hal ini, pemkab masih menunggu hasil putusan hukum yang saat ini masih dalam proses,” tegas Didit.
Seperti diketahui, dalam proses pelaksanaan pilkades calon kepala desa di Desa Rengel memunculkan empat kandidat. Yaitu Muhamad Muhtar (incumben), Zen Makmuri , Hadi Purwanto,dan Ahmad Rifai.
Dan hasil pemungutan suara, Muhamad Moktar mendapat suara terbanyak dengan perolehan 1.955 suara. Disusul Zen Makmuri 1.851 suara, Hadi Purwanto 1.352 suara dan Ahmad Rifai dengan 65 perolehan suara. (lea)









