Dradjat Wibowo Minta Sri Mulyani Dinonaktifkan

Drajat - Hanafi - PANJakarta – Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjat Wibowo meminta kepada Presiden SBY agar semua pejabat termasuk Menteri Keuangan yang bertanggungjawab atas terjadinya kasus pajak gayus Tambunan agar dinonaktifkan.

Kasus Gayus Tambunan merupakan bukti gagalnya reformasi birokrasi di jajaran Kementerian Keuangan RI. Selaku penanggungjawab tertinggi di Kemenkeu, Menkeu Sri Mulyani seharusnya dinonaktifkan oleh Presiden SBY.

Terhadap masalah sebesar itu, Presiden SBY sudah seharusnya mengambil sikap tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa yakni menjatuhkan sanksi terhadap pimpinan tertinggi Kementerian Keuangan RI sehingga menimbulkan efek jera bagi bawahan mereka, kata Dradjat.

“Semua yang bertanggungjawab terhadap reformasi birokrasi di Kementrian Keuangan harus nonaktif dulu, termasuk Menteri sampai eselon satu dan dua,” kata Dradjad Wibowo.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PAN Dradjat Wibowo dalam diskusi bertajuk “Nasib Reformasi Birokrasi” di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 9 April 2010.

Terungkapnya kasus mafia pajak itu menurut Dradjat, secara langsung membuktikan bahwa remunerasi yang merupakan bagian reformasi birokrasi di Kemenkeu sudah gagal. Jangankan meningkatkan kinerja pegawai, program itu tak lebih hanya pemborosan uang negara.

Menurut ekonom yang gigih mengkritisi  skandal bank Century, “lihat saja, penerimaan negara nggak mencapai target. Kasus Century meledak dan sebagainya dan sebagainya.”

Mencuatnya kasus pajak Gayus Tambunan yang kemudian disusul kasus Bahsyim Assifie lalu terakhir SJ membuat efektifitas program remunerasi di Kementrian Keuangan makin dipertanyakan.

Program remunerasi yakni pemberian tunjangan tambahan bagi pegawai di Kementrian Keuagan, sudah berlangsung sejak 2007. Pemberlakuan kebijakantersebut baru berlaku di Kementrian Keuangan saja.

Atas program remunerasi merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dimaksudkan untuk memberantas korupsi tersebut, Gayus Tambunan berpangkat golongan 3A dengan masa kerja 5 tahun, mendapat penghasilan atau take home pay Rp. 12 juta tiap bulan.