Tuntskan Kasus Century, Tinggal Tunggu Keberanian KPK

maiwanews – Penuntasan kasus Bank Century dengan menjerat para pelaku utamanya, tinggal satu tahap yakni keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari semua hasil pemeriksaan, siapa yang bertanggungjawab di kasus itu sudah terang benderang.

Hal itu diungkapkan Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, Prof. Romli Atmasasmita dalam rapat dengan Timwas kasus Bank Century DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11) sore WIB.

“Hanya satu, keberanian yang tidak ada. Bagaimana KPK sudah meminta audit investigatife dari BPK, sudah ada hasilnya terang benderang,” kata Romli dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung.

Menurut Romli, kasus Century sudah terang benderang, tidak perlu muter-muter. Alasannya, sudah ada presedenya yaitu kasus cek pelawat. Dalam kasus cek pelawat katanya, jelas Dewan Gubernur BI bertangungjawab karena kolektif kolegial.

Bukan hanya itu kata Romli, keterangan para ahli juga sudah masuk semua di KPK. Begitu pula keterangan Prof. Mudzakir dari UII Yoykarta yang menyebutkan bahwa, pejabat atau kumpulan pejabat mengeluarkan produk aturan yang berubah-ubah sesuai keperluan, lalu berulah lagi, dan para pejabat lempar tanggungjawab, ini jelas tidak benar.

Ditegaskan Romli, penanggung jawab di BI sudah tentu Gubernur BI yang menjabat saat kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dikeluarkan.

“Untuk menentukan dua terdakwa saja debatnya panjang,â€� demikian Romli.