
maiwanews – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indramayu Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pengeroyokan, menewaskan seorang warga di Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Pengungkapan kasus dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jenazah.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Markas Komando Polres Indramayu, Senin, 26 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan penemuan mayat di area persawahan Desa Pagedangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.10 WIB.
“Begitu menerima informasi, kami dari Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres (Kepolisian Resor) Indramayu melalui tim INAFIS bersama Polsek Tukdana langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar AKBP Ari, didampingi Wakapolres Kompol Meilawaty dan Kasie Humas AKP Tarno.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, polisi berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial T (24) di kediamannya pada Sabtu sore pukul 17.00 WIB. Tak lama berselang, pelaku kedua berinisial M (24) juga ditangkap.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil kita amankan,” ujar Kapolres Ari.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kejadian bermula pada Jumat malam (23/5/2025). Korban bersama dua pelaku menenggak minuman keras dalam sebuah pertunjukan sandiwara. Terjadi cekcok antara mereka hingga akhirnya berkumpul kembali di rumah warga berinisial S.
Sekitar pukul 23.30 WIB, kedua pelaku sepakat untuk menganiaya korban. Korban dibawa ke area persawahan dan dianiaya secara brutal hingga tewas.
Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu potong baju merah, celana jeans pendek biru, dan celana dalam milik korban. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X, satu unit ponsel OPPO A3X warna biru, serta satu unit ponsel Infinix warna hitam dan pakaian milik kedua pelaku.
Kedua pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Indramayu mengimbau masyarakat agar menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan indikasi gangguan ketertiban.
“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” pungkas AKBP Ari. (z/Mabes Polri/Humas Polri/Anggun-Polres Indramayu-Polda Jabar)

Prabowo & Li Qiang Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-Tiongkok
Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar
Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri Wujudkan Swasembada Pangan
Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah
Prabowo dan Hun Sen Bahas Perdamaian Kawasan di Istana Merdeka