maiwanews – Terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tindak pidana pencucian uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan sebanyak 8 mobil Akil Mochtar.
Penyitaan 8 mobil yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat 29 November 2013 ini, merupakan bagian dari total 26 mobil yang telah disita KPK yang terkait dengan tersangka Akil Mochtar. Penyitaan dilakukan KPK sejak Kamis kemarin, hingga Jumat hari ini.
“(Penyitaan mobil) terkait dengan penyidikan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengurusan sengketa pilkada di MK dan TPPU dengan tersangka AM (Akil Mochtar),â€� kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK sekitar pukul 20.15 WIB, Jumat 29 November 2013.
Johan Budi menjelaskan, mobil-mobil dari berbagai merek tersebut, disita dari tiga lokasi masing-masing di sebuah rumah di Cempaka Putih dan Depok, serta di sebuah show room mobil di kawasan Puncak, Bogor.
Berikut daftar 8 mobil terakhir yang disita KPK dari berbagai merek:
1. Toyota Avanza D 1842 DK
2. Toyota Yaris B 2883 SA
3. BMW 318i B 8778 LA
4. Suzuki X-Over B 1839 EFC
5. Kia Travello H 1729 US
6. Toyota Kijang B 1743 XI
7. Toyota Kijang (pelat merah) B 7828 EQ
8. Toyota Kijang (pelat merah) B 7009 EQ
Polda Riau Amankan 8 Remaja Diduga Terlibat Aksi Kejahatan Jalanan
Uni Eropa Selidiki TikTok Atas Dugaan Pelanggaran Terkait Pilpres Rumania
Pjs Wali Kota Makassar Terima Perwakilan UNM, Bahas Pulau Lakkang
Pjs Wali Kota Makassar Pastikan ASN Terima Gaji dan TPP Awal Oktober
Pembunuhan Balita di Cilegon Akibat Lilitan Pinjol









