Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah Jadi Tersangka

maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus korupsi. Belum ada penjelasan dalam kasus apa Atut ditetapkan sebagai tersangka.

“Surat perintah penyidikan (terhadap Atut) memang sudah ditandatangani Ketua KPK dan disetujui pimpinan KPK,” Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa 17 Desember 2013.

Menurut Bambang, ekspose kasus ini telah dilakukan minggu lalu meliputi persiapan administrasi penyidikan dan menyiapkan upaya paksa yang diperlukan. Pengumuman kata Bambang, akan dilakukan Ketua KPK.

Bambang menjelaskan, terkait penetapan tersangka itu, rumah Atut yang terletak di Serang, Banten, telah digeledah dari malam hingga subuh tadi. Penggeledahan juga dilakukan di kantor Atut.

Sebelumnya, Atut diperiksa KPK dalam dua kasus yakni kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten.