maiwanews – Apa yang diharapkan Novi Amelia (26), terdakwa kecelakaan lalu lintas yang menabrak 7 orang termasuk seorang petugas polisi di Taman Sari, Di Jakarta Barat, akhirnya terwujud.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Harijanto, Novi dinyatakan bersalah dan diganjar dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
“Menyatakan Novi Amelia bersalah karena melakukan tindak pidana laka lantas dan mengajukan pidana selama 6 bulan. Hukuman tidak dapat dijalankan jika dalam 1 tahun, terdakwa tidak melakukan tindak pidana,” kata hakim Harijanto di PN Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014).
Atas putusan ini, Novi menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Dengan demikian, Novi tidak akan menjalani hukuman penjara, kecuali dalam waktu 1 tahun sejak dijatuhkan vonis, model majalah dewasa ini melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, pihak Novi berharap vonis yang dijatuhkan kepadanya mengacu pada vonis percobaan yang dijatuhkan kepada Rasyid Rajasa.
Operasi SAR Sisir Daratan dalam Pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun
Wadan lantamal VI Makassar Berikan Pengarahan Kepada Personel Tidur Dalam Mako Lantamal VI
Appi-Aliyah Dorong Sekolah Unggulan, Jadi Percontohan di Makassar
Presiden Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional
Amerika Kenakan Tarif Tambahan 25 Persen atas Barang Impor dari Kanada









