maiwanews – Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini tanggal 2 Maret 2014 merupakan batas akhir penyampaian laporan dana kampanye partai politik (Parpol) peserta pemilu 2014.
Sebagai salah satu parpol peserta pemilu 2014, Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyampaikan laporan dana kampanye ke KPU. Dalam laporannya, PAN membagi dana kampanyenya menjadi dua tahap.
Tahap pertama, partai berlambang matahari dengan nomor urut 8 itu menetapkan dana kampanye sebesar Rp 86 miliar dan pada tahap kedua sebesar Rp 84 miliar.
Dengan demikian menurut Bendahara Umum (Bendum) PAN Jon Erizal, total dana kampanye PAN adalah sebesar Rp. 170 miliar. “Totalnya ada Rp170 miliar,” kata Jon Erizal, di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu 2 Maret 2014.
Dijelaskan Jon Erizal, dana kampanye sebesar itu, mayoritas berasal dari para calegnya.
Sementara itu, Partai Gerindra yang hari ini juga melaporkan dana kampanyenya, menyatakan dana kampanye partai bentukan Prabowo Subianto itu sebesar Rp 306 miliar.
Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Djiwandono menyatakan bahwa dana kampanye partainya terdiri dari dua tahap yakni tahap pertama sebesar Rp184 miliar, tahap kedua Rp122 miliar.
.









