maiwanews – Komisi III DPR yang membidangi hukum berhasil memilih dua dari empat nama calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya empat kandidat hasil seleksi tim pakar penyeleksi calon hakim MK.
Melalui pemilihan dengan mekanisme voting atau pemungutan suara yakni masing-masing anggota memilih dua nama, dua orang calon hakim MK masing-masing Wahidudin Adams dan Aswanto berhasil memperoleh suara terbanyak.
“Yang terpilih adalah Dr Wahiduddin Adams SH MA, dan Profesor Dr Aswanto SH MSi DFM,” kata Wakil Ketua Komisi III Almuzammil Yusuf di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Wahiduddin dan Aswanto sekaligus menyingkirkan dua kandidat lainnya yakni Atip Latipulhayat dengan 19 suara dan Ni’matul Huda yang hanya meraup 12 suara dari 50 anggota komisi III yang hadir. Masing-masing anggota memilih dua nama kandidat.
Berikut hasil perolehan suara empat nama berdasarkan voting :
1. Wahiduddin Adams – 46 suara
2. Aswanto – 23 suara
3. Atip Latipulhayat – 19
4. Ni’matul Huda – 12 suara
Kedua hakim MK itu akan mengganti dua kursi hakim MK yang kosong yang ditinggal Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Hakim Harjono diketahui akan memasuki masa pensiun pada akhir bulan Maret 2014.
Keduanya akan melalui proses pengesahan melalui sidang paripurna DPR pada tanggal 6 Maret 2014.









