maiwanews – Salah seorang anggota tim kampanye nasional (Timkamnas) Prabowo-Hatta, DR. Cand. Nurcahaya Tandang,S.IP.,SH.,MSi., menantang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tantangan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Burhanuddin Muhtadi beberapa waktu lalu yang mengatakan “Kalau hasil hitungan resmi KPU nanti terjadi perbedaan dengan lembaga survei yang ada di sini, saya percaya KPU yang salah dan hasil hitung cepat kami tidak salah”.
Pernyataan itu dinilai Nurcahaya seakan memaksa KPU untuk menyesuaikan hasil penghitungan suara manual pemilihan presiden (pilpres) terhadap hasil hitung cepat lembaganya yang memenangkan pasangan JKW-JK. Pernyataan itu juga dikatakan merupakan bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap Negara dan Lembaga Negara. Atas pernyataan Burhanuddin tersebut, Nurcahaya yang juga merupakan politisi Partai Gerindra mengajukan tantangan kepada Komisioner KPU. “Sekarang saya tantang komisioner KPU, mau gak dilecehkan atau dibeli harga diri dan indepensinya oleh pihak tertentu?”.
Lebih lanjut Nurcahaya menjelaskan bahwa “salah satu tupoksi Komisioner KPU dan Bawaslu harus mengawasi penghitungan suara mulai dari TPS hingga KPU. Saudara harus tunjukkan profesionalismenya dan tidak masuk angin. Saudara dipilih rakyat melalui DPR. Di pundak Saudara-Saudara kami titipkan penegakan kebenaran dan keadilan demokrasi di Indonesia.”
Terkait tudingan kecurangan, Nurcahaya mengatakan Tim Sukses (Timses) Prabowo-Hatta tidak minta dicurikan atau digelembungkan suaranya oleh KPU. “Kami hanya minta KPU bekerja profesional dan objektif saja, Insya Allah Prabowo-Hatta menang. Kami adalah anak bangsa yang tidak bodoh, tuli dan buta yang bisa dibodohi”, kata Nurcahaya kepada maiwanews.
Nurcahaya juga menyerukan kepada lembaga survei bayaran untuk menunjukkan profesionalisme dan kredibilitas, jangan membohongi pengguna dengan klaim menang. Menurut Nurcahaya, semua lembaga survei independen dalam dan luar negeri menghasilkan Prabowo-Hatta menang dalam pilpres kali ini. Meski demikian, pihaknya tetap menghargai hasil KPU dengan tetap menyiapkan data pembanding disertai bukti dan saksi baik dalam bentuk Formulir C1, foto hasil perhitungan, dan alat bukti lainnya. (R17 | Foto: Istimewa)









