Mantan Gubernur Papua Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

maiwanews – Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan dilakuan hari ini, Selasa, 5 Agustus 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa (5/8/2014). “Penyidik telah menemukan dua alat bukti cukup yang kemudian disimpulkan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi,” kata Johan Budi.

Gubernur Papua periode tahun 2006-2011 itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan Detail Engineering Design PLTA di Sungai Mamberamo, Papua, tahun anggaran 2009 dan 2010.

Selain Barnabas, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Akibat perbuatannya, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 36 miliar. Dugaan korupsi ini kata Johan, terjadi pada tahun anggaran 2009 dan 2010 dengan nilai proyek tahun 2009 dan 2010, sekitar Rp56 miliar.