maiwanews – Rapat Pengurus Harian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar Rabu, 10 September 2014 dinihari memutuskan memberhentikan Suryadharma Ali (SDA) sebagai Ketua Umum PPP.
Namun Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP, Syaifullah Tamliha berpendapat, pemecatan tersebut sudah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) partai.
Menurut Syaifullah, pemberhentian SDA sebagai ketua umum harus melalui mekanisme forum tertinggi partai bernama muktamar. Alasannya kata dia, SDA dipilih melalui muktamar, maka pemberhentiannyapun melalui muktamar atau muktamar luar biasa.
“Ketua Umum dipilih lewat muktamar, kalau memberhentikan dia lewat ya muktamar luar biasa,” ucap Syaifullah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Sebagai salah satu peserta rapat harian lanjut Saifullah, dirinya sudah menyampaikan keberatan tersebut di forum rapat harian dimana SDA diberhentikan.
Syaifullah berpendapat, dirinya harus mengaskan itu karena berpijak pada konstitusi partai. Menurutnya, AD-ART partai harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh.









