Tantangan Sumpah Kutukan (Mubahalah) Anas tak Direspon Hakim

maiwanews – Anas Urbaningrum akhirnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp57 miliar.

“Menjatuhkan pidana delapan tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan selama tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 24 September 2014.

Mendengan putusan itu, Anas menyatakan meminta waktu satu minggu untuk melakukan istikharah, Di akhir sidang, Anas meminta dilakukan sumpah kutukan atau Mubahalah antara dirinya, jaksa dan hakim.

Menurut Anas, sumpah tersebut adalah tradisi Islam yang merupakan jalan terakhir yang biasa ditempuh dalam mencari keadilan. Anas mengatakan, setelah keadilan oleh manusia tidak didapatkan, maka dikembalikan kepada Alla SWT.

Dijelaskan Anas, isi sumpah itu adalah pernyataan pihak yang bersumpah untuk menerima kutukan apabila telah dengan sengaja melakukan kesalahan dalam proses pengadilan.

Namun Majelis Hakim tidak merespon sedikitpun tentang usulah yang tidak lazim itu. Usai Anas menyampaikan usulannya, Haswadi langsung menutup sidang.