maiwanews – Vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Anas Urbaningrum jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menilai putusan yang dijatuhkan belum adil.
Di saat yang sama, Anas menghormati pengadilan dan putusan yang telah diambil. Karena itu jika yakin dengan keputusannya, ia menantang hakim dan jaksa melakukan sumpah kutukan atau Mubahalah. Dikatakan Anas, siapa yang tidak benar harus siap dikutuk.
Anas mengajukan Mubahalah karena yakin dirinya benar. Menurut Anas, meski diremehkan, ditertawakan bahkan diserang dengan segala cara, Anas meyakini bahwa kebenaran akan menang di kemudian hari. Keadilan tertinggi kata Anas, adalah urusan Tuhan.
“Pada mulanya kebenaran diremehkan, kebenaran tidak dianggap, kebenaran ditertawakan, lama-lama kebenaran dilawan dan diserang dengan segala cara,” ungkap Anas di hadapan wartawan usai persidangan, Rabu (24/9/2014).
Dalam kesempatan itu, Anas juga mengajak kerabat dan pendukungnya untuk tidak reaktif, tidak perlu sedih, menangis, tidak perlu marah, atas putusan ini meski diakui bahwa ini situasi yang tidak mudah.
“Ini bukan waktunya berpikir tentang kesenangan, ini waktunya untuk memelihara keberanian, memelihara daya tahan dan konsistensi perjuangan,” kata Anas yang didampingi I Gede Pasek, Chusnul Mariah dan sejumlah pengurus PPI.
Danlantamal VI Tinjau Kesiapan Personel Gabungan Pengamanan Hari May Day
Appi Beberkan Rencana Pembangunan Stadion Hingga Keselamatan Transporasi
Prabowo Lawatan ke Kawasan Timur Tengah dan Turki
Arus Balik Lebaran, Korlantas Akan Terapkan 'One Way' Lokal & Nasional
Tim Aju Bantuan Kemanusiaan TNI Berangkat ke Myanmar









