MK Putuskan Tolak Gugatan UU MD3 Oleh PDIP

maiwanews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 dengan pihak pemohon PDI Perjuangan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Hamdan Zoelva,  keputusan diambil oleh 7 hakim, sementara 2 hakim MK dissenting opinion atau menyatakan berbeda pendapat yakni Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati.

“Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di gedung MK, Senin, 29 September 2014 sore WIB.

Mahkamah berpendapat, memilih pimpinan DPR sebagai mana yang tertuang dalam UU MD3, menjadi hak dan kewenangan anggota DPR terpilih untuk memilih pimpinannya.

Menurut Mahkamah, dalam praktik politik di Indonesia yang menganut sistem presidensial dengan sistem multi partai, tidak ada partai politik yang memperoleh mayoritas mutlak kursi di DPR sehingga kesepakatan dan kompromi politik di DPR tidak bisa dihiindari dalam  menentukan ketua dan pimpinan DPR.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, mekanisme pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapan DPR adalah kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) dari pembentuk undang-undang yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Atas putusan tersebut, penentuan ketua dan pimpinan DPR dilakukan dengan cara pemilihan oleh anggota DPR. Bukan lagi diberikan kepada pemenang pemilu secara otomatis.

BERITA LAINNYA

.