maiwanews – Organisaai pemerhati lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengajukan permohonan uji materiil (Judicial Review) atas Qanun (peraturan perundangundangan, sejenis peraturan daerah) No. 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh. Qanun ini disahkan pada 31 Desember 2013.
Langkah hukum ini bagian dari upaya advokasi Walhi dalam merespon polemik tata ruang sebagaimana tertuang dalam produk hukum daerah tersebut.
Sebelum mengajukan permohonan uji materi, Walhi bersama masyarakat telah berupaya menempuh berbagai langkah penolakan terhadap aturan mengenai tata ruang tersebut. Namun Walhi menilai pemerintah Aceh tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, dalam pernyataan persnya di Jakarta 9 Oktober 2014 menyatakan masih banyak ditemui pelanggaran prosedural maupun substansial. Berbagai pelanggaran tersebut berpotensi membuka akses terhadap perusakan lingkungan secara sistematis di Aceh.
Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh telah mendapat persetujuan bersama antara Gubernur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada sidang paripurna di DPRA Desember 2013 lalu.
Namun belakangan muncul berbagai polemik. Diantaranya menyangkut tidak adanya nomenklatur maupun pengaturan terkait Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Selain itu juga tidak adanya pengaturan tentang Kawasan Strategis Nasional (KSN) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan wilayah Nasional (RTRWN).
“Qanun Tata Ruang Aceh mengabaikan pengaturan wilayah kelola mukim sebagai wilayah hak asal usul masyarakat adat di Aceh padahal wilayah kelola masyarakat diakui dalam putusan Mahkamah Konstitusi”, kata Muhammad Nur. Ia menambahkan bahwa selain itu terjadi pula pengurangan luas hutan Aceh, tim terpadu menyetujui Aceh mengubah fungsi hutan seluas 145.982 hektar, termasuk hutan lindung dan konservasi menjadi areal penggunaan lain (APL) seluas 79.179 hektar. Lalu, penunjukan kawasan hutan baru seluas 26.465 hektar.
Menurut Muhammad Nur, Qanun tersebut tetap diberlakukan meski di dalamnya ada catatan perbaikan dari Kementerian Dalam Negeri. Lebih lanjut dijelaskan permohonan uji materi bukan langkah terakhir. Namun tidak dirinci mengenai langkah selanjutnya jika uji materi ditolak.
Terkait alasan hukum mengapa Walhi mengajukan uji materi, Muhammad Nur menguraikan 3 hal. Pertama, Qanun RTRW Aceh bertentangan dengan azas-azas pembentukan peraturan perundangundangan. Kedua, bertentangan secara prosedural/aspek prosedur. Ketiga, bertentangan secara substansial dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.
Manager Kebijakan dan Pembelaan hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu, menambahkan bahwa pihaknya memiliki alasan sangat mendasar hingga mengajukan gugatan. Penerbitan satu kebijakan hukum apalagi terkait dengan struktur dan pola ruang sangat penting sehingga harus mempertimbangkan banyak hal. Penyusunan dokumen lingkungan haruslah terpenuhi sebelumnya, jika tidak maka Qanun ini terkesan dibuat untuk mengkapling-kapling wilayah guna kepentingan investasi ekstraktif saja. (m011/Walhi)









